Beban studi dan masa studi yang harus ditempuh mahasiswa program pascasarjana mengikuti standar yang sudah ditetapkan pemerintah, yaitu : Sesuai Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 (silakan klik) tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Untuk
Beban Studi (SKS yang ditempuh)
Masa Studi
Lulusan S1 semua jurusan melanjutkan ke MM (S2)
Magister Manajemen (MM) = 54 - 72 sks
3 - 4 semester
Lulusan S1 semua jurusan melanjutkan ke MH (S2)
Magister Ilmu Hukum (MH) = 54 - 72 sks
3 - 4 semester
Lulusan S1 semua jurusan melanjutkan ke MPd (S2)
Magister Pendidikan (MPd) = 54 - 72 sks
3 - 4 semester
Sistem Pendidikan formal
❒
Kurikulumnya didisain dng mengaplikasikan Sistem SKS (Sistem Kredit Semester). Mutu kurikulumnya dirancang sedemikian rupa di samping bersumber Kurikulum Nasional (Kurikulum Inti), juga berlandaskan perkembangan ilmu, teknologi, serta seni, serta terhadap minat profesionalitas dunia kerja serta kehendak untuk pendidikan formal lanjut ke studi dgn jenjang lebih tinggi (S3 / Program Doktor).
❒
Alumni Program Pascasarjana / Magister (Hybrid) juga mampu aktif berperan-serta pada kelompok kerja; mampu berkomunikasi dgn para pakar pada bidang keilmuan lain serta memanfaatkan bantuan mereka; mampu memanfaatkan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; mampu memulai rintisan pembentukan unit usaha mandiri sebagaimana bidang keahliannya, mampu mengikuti perkembangan baru di bidang ilmunya, melaksanakan penelitian, atau mengikuti program studi/jurusan di tingkat lebih lanjut.
❒
Alumni Program Pascasarjana / Magister (Hybrid) disiapkan untuk menjadi Magister/Master (S2) sesuai dgn kekhususan / spesialisasinya, yang dapat menaikkan jati dirinya dgn bekal ilmu, teknologi, serta seni, sehingga mampu memberikan penyelesaian persoalan beserta mengembangkan ilmunya.
❒
Kompetensi alumninya dalam menangani tiap permasalahan, mampu mengungkap struktur serta inti persoalan serta menetapkan prioritas tahapan-tahapan penyelesaiannya; mengetahui dan bisa memanfaatkan kegunaan teknologi informasi; dapat memanfaatkan ilmu; cakap serta terampil sesuai dgn bidang ilmunya; bisa menyelesaikan permasalahan secara logika, memanfaatkan data/informasi yang diadakan; dapat mengaplikasikan konsep-konsep untuk menerangkan hal-hal yang tidak/kurang jelas; mampu mandiri dlm bekerja dan berupaya.
❒
Jika mahasiswa pascasarjana / magister (hybrid) tidak lulus suatu mata pelajaran, dapat memperbaikinya di semester / tahun / periode berikutnya tanpa dipungut biaya tambahan.
❒
Kompetensi dasar alumni Program Pascasarjana / Magister (Hybrid) yakni memiliki mutu serta integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis maupun moral; mampu menyesuaikan diri dng perubahan-perubahan; menyadari bahwa ilmu secara berkesinambungan maju dan berkembang; mampu menelusuri serta memetik informasi ilmiah; mengetahui cara dan dapat secara berkesinambungan belajar.
❒
Alumni Pascasarjana / Magister (Hybrid) juga dilengkapi dgn ilmu, etika akademik serta profesi, kesanggupan dan kecakapan mengelola tim/organisasi secara komprehensif pada bidang yang sesuai dgn bidang ilmunya; kesanggupan bekerjasama dlm tim, kesanggupan memahami ilmu terhadap etika, kesanggupan memahami ilmu sebagaimana bidang ilmunya, beserta dilengkapi dgn kesanggupan untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kebutuhannya.
❒
Alumni Program Pascasarjana / Magister (Hybrid) memiliki kesanggupan penguasaan teori yang kuat beserta aplikasinya, serta kesanggupan profesional serta cara pandang yang komprehensif; menaikkan sikap mental profesional / berpengalaman yg berorientasi pada penyelesaian persoalan berlandaskan alur berpikir-sistem; mampu mengembangkan kajian-kajian teoritis konsepsional mutakhir; memiliki kesanggupan melakukan berbagai penelitian dasar maupun terapan.
❒
Karena diselenggarakan dgn kompetensi, sistem pendidikan formalnya sangat sesuai untuk karyawan yg sibuk dgn karirnya maupun untuk yg belum memiliki pekerjaan. Di samping kuliah berhadapan langsung dengan tutor / dosen di dlm kelas, juga memanfaatkan serbaneka metode efektif melalui tugas person/kelompok yang terarah serta komunikatif, serta diakhiri dng bimbingan pengerjaan tesis yang terarah, terprogram serta terjadwal sehingga mahasiswa dapat menyelesaikan studi tepat pd waktunya.
❒
Untuk mahasiswa pascasarjana / magister (hybrid) yang sudah memiliki pekerjaan diijinkan tidak mengikuti pelajaran untuk beberapa pertemuan, jika mahasiswa tsb menerima wajib kerja lembur, atau kerja dgn sistem shift / pergantian waktu, wajib ke luar kota/negeri, dgn melalui mekanisme tertentu.
Tags / tagged: boyolali, jateng, bobot, studi, program, pascasarjana, magister, beban, masa, program pascasarjana, studi boyolali, jurusan melanjutkan, ke, mm s2 magister, manajemen mm, 54, 72 sks, sumber, sumber daya, ada, mampu memulai rintisan, data informasi, diadakan, mengaplikasikan konsep, dgn, bidang ilmunya, kesanggupan, bekerjasama dlm tim, langsung tutor, dosen, dlm